Saya terima nikahnya.... binti.... dengan mas kawin......di bayar tunai....”. Singkat, padat dan jelas.
Tapi tahukan makna “perjanjian atau ikrar” tersebut? Itu tersurat. Tetapi apa pula yang tersirat?
Yang tersirat ialah : Artinya: ”Maka aku tanggung dosa-dosanya si dia (perempuan yang ia jadikan istri) dari ayah dan ibunya.
Dosa apa saja yang telah dia lakukan. Dari tidak menutup aurat hingga ia meninggalkan sholat.
Semua yang berhubungan dgn si dia (perempuan yang ia jadikan istri), aku tanggung dan bukan lagi orang tuanya yang menanggung.
Serta akan aku tanggung semua dosa calon anak-anakku”. Juga sadar, sekiranya aku gagal dan aku lepas tangan dalam menunaikan tanggung jawab, maka aku fasik, dan aku tahu bahwa nerakalah tempatku kerana akhirnya isteri dan anak-anakku yg akan menarik aku masuk kedalam Neraka Jahanam.
Dan malaikat Malik akan melibas aku hingga pecah hancur badanku.
Akad nikah ini bukan saja perjanjian aku dengan si isteri dan si ibu bapa isteri, tetapi ini adalah perjanjian terus kepada ALLAH Subhanahu Wa Ta'ala".
Jika aku GAGAL (si Suami) ? ”Maka aku adalah suami yang fasik, ingkar dan aku rela masuk neraka. Aku rela malaikat menyiksaku hingga hancur tubuhku”.
(HR. Muslim)
Duhai para istri...
Begitu beratnya pengorbanan suamimu terhadapmu. Karena saat Ijab terucap, Arsy-Nya berguncang karena beratnya perjanjianyang dibuat olehnya di depan ALLAH, dengan disaksikan para malaikat dan manusia.
Maka andai saja kau menghisap darah dan nanah dari hidung suamimu, maka itupun belum cukup untuk menebus semua pengorbanan suami terhadapmu.
Semoga ini untuk pengalaman yg sudah nikah maupun yg belum.
Subhanallah..
Beratnya beban yang di tanggung suami. Bukankah untuk meringankan tanggung jawabnya itu berarti seorang istri harus patuh kepada suami, menjalankan perintah ALLAH dan menjauhi larangan-Nya? Juga mendidik putra-putri kita nanti agar mengerti tentang agama dan tanggung jawab.
Tapi tahukan makna “perjanjian atau ikrar” tersebut? Itu tersurat. Tetapi apa pula yang tersirat?
Yang tersirat ialah : Artinya: ”Maka aku tanggung dosa-dosanya si dia (perempuan yang ia jadikan istri) dari ayah dan ibunya.
Dosa apa saja yang telah dia lakukan. Dari tidak menutup aurat hingga ia meninggalkan sholat.
Semua yang berhubungan dgn si dia (perempuan yang ia jadikan istri), aku tanggung dan bukan lagi orang tuanya yang menanggung.
Serta akan aku tanggung semua dosa calon anak-anakku”. Juga sadar, sekiranya aku gagal dan aku lepas tangan dalam menunaikan tanggung jawab, maka aku fasik, dan aku tahu bahwa nerakalah tempatku kerana akhirnya isteri dan anak-anakku yg akan menarik aku masuk kedalam Neraka Jahanam.
Dan malaikat Malik akan melibas aku hingga pecah hancur badanku.
Akad nikah ini bukan saja perjanjian aku dengan si isteri dan si ibu bapa isteri, tetapi ini adalah perjanjian terus kepada ALLAH Subhanahu Wa Ta'ala".
Jika aku GAGAL (si Suami) ? ”Maka aku adalah suami yang fasik, ingkar dan aku rela masuk neraka. Aku rela malaikat menyiksaku hingga hancur tubuhku”.
(HR. Muslim)
Duhai para istri...
Begitu beratnya pengorbanan suamimu terhadapmu. Karena saat Ijab terucap, Arsy-Nya berguncang karena beratnya perjanjianyang dibuat olehnya di depan ALLAH, dengan disaksikan para malaikat dan manusia.
Maka andai saja kau menghisap darah dan nanah dari hidung suamimu, maka itupun belum cukup untuk menebus semua pengorbanan suami terhadapmu.
Semoga ini untuk pengalaman yg sudah nikah maupun yg belum.
Subhanallah..
Beratnya beban yang di tanggung suami. Bukankah untuk meringankan tanggung jawabnya itu berarti seorang istri harus patuh kepada suami, menjalankan perintah ALLAH dan menjauhi larangan-Nya? Juga mendidik putra-putri kita nanti agar mengerti tentang agama dan tanggung jawab.
Comments
Post a Comment